Sumbarpro
Belum lama ini kita dihebohkan dengan cerita seorang seniman di media sosial yang mengeluhkan harus membayar pajak impor saat membawa kembali karyanya dari pameran di luar negeri. Alasannya karena karya tersebut dianggap impor oleh petugas bea cukai, padahal merupakan karya seni pribadi.
Beredarnya keluh-kesah tersebut, ternyata mendapat respons dari pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lainnya yang merasa senasib. Pasalnya, ternyata ada sebagian pelaku ekraf yang merasa dirugikan, karena harus mengeluarkan uang untuk “membeli” kembali barang tersebut agar bisa kembali masuk ke Indonesia.
Padahal, selama mengetahui aturan re-impor, seluruh karya dari para pelaku ekraf bisa dibawa pulang dengan nyaman, dan pastinya bebas bea masuk dan pajak impor. Lantas, seperti apa aturan re-impor?
BACA JUGA: Pameran Seni Rupa Paling Hits di Indonesia
Kategori Barang Re-Impor
Re-impor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean (Indonesia) atas barang yang sebelumnya diekspor. Menariknya, barang yang diimpor kembali bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Fasilitas ini berlaku untuk semua pelaku usaha atau orang perorangan, termasuk pelaku ekraf yang memamerkan karyanya di luar negeri.
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar barang re-impor bebas bea masuk dan pajak impor. Salah satunya adalah barang tersebut terbukti berasal dari Indonesia.
“Fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang re-impor hanya diberikan atas barang yang nyata-nyata berasal dari dalam daerah pabean Indonesia. Jika karya yang dihasilkan dan dipamerkan oleh pelaku ekraf bukan berasal dari Indonesia, maka tidak dapat menggunakan skema re-impor,” jelas R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC.
Penting dicatat bahwa pada saat barang pameran dikirim ke Luar Negeri, harus diberitahukan kepada Bea Cukai menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Dokumen ekspor ini sangat penting sebagai bukti bahwa barang pameran tersebut benar berasal dari dalam daerah pabean Indonesia.
BACA JUGA: Produk Home Living Karya Produsen Indonesia Banyak Diminati di Luar Negeri
Prosedur Re-Impor
Untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan para pelaku ekraf. Satu hal yang perlu diperhatikan, pengiriman kembali barang ke Indonesia harus dilakukan oleh orang yang sama saat melakukan ekspor, dengan kata lain entitas importir harus sama dengan eksportir. Sobat Parekraf juga perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia.
“Pada saat proses re-impor, importir mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor tempat pemasukan barang, dengan melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan barang tersebut berasal dari Indonesia dan tujuan penggunaan di luar negeri, misalnya untuk pameran,” ungkap Donny.
Apabila barang pameran tersebut dibawa bersama dengan penumpang, pembebasan Bea Masuk dapat diberikan tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor. Sobat parekraf hanya perlu menunjukkan dokumen ekspor kepada petugas sebagai bukti barang tersebut berasal dari Indonesia.
Selain itu, re-impor dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sejak barang diekspor. Apabila barang yang diimpor kembali lebih dari 2 tahun sejak tanggal ekspor, maka pengirim harus menyertakan dokumen bukti pendukung seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lainnya.
Peraturan re-impor ini berlaku di semua Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang re-impor di seluruh Indonesia. Pastinya, seluruh proses re-impor tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya administrasi yang dibebankan oleh bea cukai dalam pengurusan perizinan pembebasan bea masuk atas barang re-impor,” tegas Donny.
Bagaimana, sudah semakin paham terkait aturan re-impor barang agar bebas bea masuk, kan? Jadi, jangan sampai salah paham lagi, ya, Sob!
BACA JUGA: Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2023 Kembali Digelar
(ak/*)