Padang, Sumbarpro – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Sosialisasi Monitoring Penerapan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Madrasah, Selasa (4/4/2023).
Kegiatan yang dilakukan secara virtual itu diikuti Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, serta Admin EMIS Madrasah Tingkat Kanwil dan Kepala Madrasah serta operator EMIS.
Hadir dari Jajaran Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Hendri Pani Dias, ketua tim kurikulum Afrizal, dan paraKepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Sekretaris pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana Sapdi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota mengikuti Sosialisasi Monitoring Penerapan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Madrasah.
Lebih lanjut Rohmat Mulyana memaparkan bahwa kementerian agama melalui pendidikan telah melakukan alur upaya antikorupsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan, Peraturan dan Edaran, “Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter, surat Edaran Dirjen Pendis nomor 1368/DJ.I/05/2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5783 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam”
Sedangkan, untuk tingkat madrasah dilakukan upaya, “Pertama, memproses pendidikan yang mampu menumbuhkan kependidikan yang tulus, membangun penalaran obyektif dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, memproses pendidikan yang mengarah pada penyemaian kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan politiknya. Ketiga, membangun integritas dan mampu membangun keberanian individu untuk mempertahankan kejujuran dan kesederhanaan”
“Upaya berikutnya melalui program pembudayaan dan pendidikan anti korupsi, di bidang akademik melalui perumusan dalam Standar Kompetensi (SK), di bidang non akademik dengan cara pelayanan berbasis antikorupsi, serta penganggaran berbasis antikorupsi,” tutur Rohmat.
“Pembelajaran anti korupsi dilakukan dengan model terintegrasi dalam mata pelajaran, model di luar pembelajaran melalui kegiatan ekstra kurikuler, model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah,” tambahnya.
Pada sesi selanjutnya pemaparan dari Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha, ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni melalui pendidikan dengan membangun nilai, perbaiki system dan beri efek jera.
Dikatakannya, pendidikan antikorupsi dilakukan dengan menyusun rencana kerja, mengalokasikan anggaran, sosialisasi dan peningkatan kompetensi kepala sekolah atau guru terkait implementasi pendidikan antikorupsi, mendata implementasi yang dilakukan satuan pendidikan, dan monitoring, evaluasi dan publikasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ramah Handoko, mengatakan, pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi KPK, di mana sula pendidikan merupakan sula pertama yang menekankan pembenahan nilai.
“Sedangkan, untuk monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dilakukan melalui pengisian platform Education Management Informasi System (EMIS),” ujarnya. (ak/*)