Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diberi Jaminan Kesehatan-Kematian

Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Terus Dipertajam Sebelum Tenggat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Pada 28 November 2023.

by Redaksi
A+A-
Reset

Jakarta, Sumbarpro – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan baru; tenaga atau pegawai honorer di instansi pemerintah berhak mendapatkan jaminan sosial.

Hak itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Dalam beleid yang diteken Azwar Anas pada 30 Maret lalu itu, pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui 3 program, yaitu; a. Jaminan Kesehatan; b. Jaminan Kecelakaan Kerja; dan c. Jaminan Kematian
Jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS.

Sedangkan mengenai iuran kepesertaan, beleid itu mengatur berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

“Program perlindungan bagi Pegawai non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” kata aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (13/4/2023).

Azwar dalam pertimbangannya dalam beleid mengatakan kebijakan itu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Terus Dipertajam Sebelum Tenggat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Pada 28 November 2023.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar Anas.

Ia mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Ia melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PANRB dalam penanganan tenaga non-ASN. Ia meyakini Kementerian PANRB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” pungkas Yanuar. (ak/*)

You may also like

©2023 – All Right Reserved.
Designed and Published by
PT Sumbarpro Jaya Media