Jakarta, SumbarproĀ
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, pun dewasa. Namun, apakah bayi dalam kandungan atau janin termasuk dalam kelompok wajib zakat?
Dalam tulisan āProses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrahā, dijelaskan bahwa bayi yang masih dalam kandungan atau janin menurut madzhab Syafiāi tidak dikenakan wajib zakat fitrah.Ā
Hal ini juga sebagaimana dikemukan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurut beliau, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijmaā atau konsensus para ulama yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.
Ā ŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¬ŁŲØŁ ŁŁŲ·ŁŲ±ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§ Ų®ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§Ā
Artinya, āDi antara kami (madzhab Syafiāi) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanyaā¦.ā. (Lihat, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, halaman 105).
Ketidakwajiban ini bukan berarti kemudian tidak diperbolehkan menzakati janin yang masih dalam kandungan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.
Ā ŁŁŲ§ŁŲ“ŁŲ§Ų±Ł Ų§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ°ŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ§Ų¹Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ Ų°ŁŁŁŲ±ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲŁŁŁŲøŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲ§ŁŁ
ŁŲµŁŲ§Ų±Ł ŁŁŲ§ ŁŁŁŲ¬ŁŲØŁ ŁŁŲ·ŁŲ±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲŁŁ
ŁŲÆŁ ŁŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŲØŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŲ¬ŁŲØŁŁŁĀ
Artinya, āIbnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulamaāsebagaimana yang telah kami kemukakanāyang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib,ā (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).
Namun, berbeda kasus jika janin keluar di dua waktu, yaitu sebagian tubuhnya keluar pada saat akhir bulan Ramadhan, sedang sebagian yang lain keluar pada saat sudah memasuki malam Idul Fitri. Dengan kata lain, lahir secara sempurna di malam Idul Fitri.
Menurut penjelasan, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurutnya, jika sebagian anggota tubuh janin keluar sebelum matahari terbenam, sedang sebagian yang lain keluar setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.
Artinya, āSeandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya secara terpisah,ā (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).