Penjelasan Hukum Zakat Fitrah dengan Uang | Sumbarpro

Penjelasan Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

by Redaksi
A+A-
Reset
Penjelasan Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Jakarta, Sumbarpro

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.

Dalam artikel NU Online yang berjudul “Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang”, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah saw.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”

Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?

Dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.

Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.

Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:

1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU (atau lembaga amil zakat terdekat). *

Sumber