Kemenag Kota Padang Adakan Bimbingan Tahsin dan Tajwid | Sumbarpro

Kemenag Kota Padang Adakan Bimbingan Tahsin dan Tajwid

by Redaksi
A+A-
Reset
Perbaiki Bacaan Al-Quran Kemenag Kota Padang, Laksanakan Bimbingan Tahsin dan Tajwid

Padang, Sumbarpro – Membaca Al Quran merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam Oleh karena itu membaca dan mempelajari Al Quran hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Tidak hanya cukup dengan membacanya saja,  tentunya harus dipelajari Setiap muslim diwajibkan untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam kitab suci Al Quran tersebut.

Demikian diungkapkan,  H. Suhardi saat memandu  Rutinitas Tadarus dan kali ini dikhususkan Bacaan Tahsinul Qur’an Aparatur Sipil Negara JFT dan JFU di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Lt. 2 Kemenag  setempat pada Rabu 5 April 2023.

Qori Internasional, H. Suhardi yang dimiliki Kantor Kementerian Agama Kota Padang tersebut, menjelaskan bahwa dalam mempelajari Al Quran  tidak bisa sembarangan. Ada ilmu-ilmu yang harus dipelajari dalam proses belajar Al Quran, di antaranya yaitu tahsin Quran.

“Tahsin Quran di dalam Islam mempunyai makna bahwa di dalam membaca Kitab Suci Al Quran haruslah benar dan tepat demi terjaganya keaslian praktik dakwah sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.

Lebih jauh, dikemukakan H. Suhardi bahwasanya tahsin sendiri di dalam Bahasa Arab mempunyai arti memperbaiki, memperkaya atau menguatkan.

Tahsin Quran juga dapat diartikan sebagai penyempurnaan hal-hal yang berkaitan dengan kesempurnaan lafaz pengucapan huruf-huruf Al Quran dan penyempurnaan dalam pengucapan hukum hubungan di antara huruf dengan huruf yang lain seperti ikhfa, idzhar, idgham, dan yang lainnya.

Untuk itu, hukum belajar Tahsin dalam belajar ilmu Tahsin (Ilmu tajwid) sebagai disiplin ilmu dalam mempelajari Al Quran adalah fardu Kifayah. Sedangkan hukum membaca kitab Suci Al Quran dengan memakai aturan ilmu tajwid adalah Fardu ain.

“Maka membaca Al quran dengan menggunakan tajwid wajib hukumnya,” kata H. Suhardi menegaskan.

Siapa pun yang di dalam membaca Al Quran tidak mempergunakan hukum tajwid maka hukumnya menjadi dosa, karena Allah SWT telah menurunkan Kitab Suci Al Quran beserta tajwidnya, sambungnya.

Oleh karena itu di dalam proses membaca Al Quran yang baik dan benar, maka diwajibkan untuk mempelajari Ilmu-Ilmu tajwid demi kesempurnaan dalam membaca Al Quran.

Di tempat yang sama, salah seorang peserta Suprimen merasa bersyukur dengan adanya Tahsinul Qur’an dan ini sangat bermanfaat terutama sekali, karena secara tak langsung perlahan-lahan bisa memperbaiki bacaan ke arah yang lebih baik dan benar. (ak/*)