Perlibatan Anak dalam Kasus Pembunuhan Bos Ayam | Sumbarpro

Perlibatan Anak dalam Kasus Pembunuhan Bos Ayam

by Redaksi
A+A-
Reset
Perlibatan Anak dalam Kasus Pembunuhan Bos Ayam

Sumbarpro

POLDA METRO JAYA –  Polda Metro Jaya melalui DitReskrimum dan Biddokkes serta Apsifor terus memantau perkembangan psikologis balita A (sebagai korban) atas kasus pembunuhan bos ayam di Bekasi, Jawa Barat. Balita A mengalami trauma usai ibunya seorang bos usaha ayam goreng tewas. Kini, bocah yang jadi yatim piatu itu dalam pengasuhan sang nenek.

“Melalui Inter Profesi dan Fungsi di Polda Metro Jaya, merupakan kolaborasi pemenuhan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap kasus, namun aspek korban terutama anak-anak juga merupakan tanggung jawab bersama dalam proses penegakan hukum” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa (21/2/23).

“Untuk ayah kandung sudah meninggal dunia sejak lama karena sakit. Saat ini yang terdekat adalah neneknya yang di Bekasi,” ujar Trunoyudo.

Namun demikian, Polda Metro Jaya melalui Biddokkes terus memantau perkembangan psikologis balita A.

“Kami Polda Metro Jaya melalui Biddokkes akan melakukan kunjungan secara periodik untuk melakukan pembangunan psikologis guna memulihkan, kita akan eksplore di sini, si anak membutuhkan sentuhan, pelukan kehadiran sosok yang terdekat yaitu neneknya secara konsisten untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi balita tersebut,” jelasnya.

Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.

“Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

“Perlindungan hukum bagi anak sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak,” bebernya.

Tak hanya itu, perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Hal ini mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH.

“Sementara untuk Tersangka salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur (MA), maka akan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan psikolog serta perlakuan khusus sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatannya lebih cocok ke Cognitive Behavior Therapy (CBT) dan Behavior Therapy (BT). CBT untuk kepemahaman dia mengenai benar dan salah dan menggali value serta meluruskan belief yang salah, dan BT untuk membantu bentuk behavior yang sesuai dengan norma.

“Namun perlu digali dulu untuk bisa menetapkan intervensi yang sesuai,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (dik-humaspmj)

(ak/*)