Polres Pessel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Lengayang

by Redaksi
A+A-
Reset
Pimpin Gelar Perkara Persekusi 2 Wanita di Lengayang, Kapolres : Kami Sudah Menetapkan Para Tersangka

Pesisir Selatan, Sumbarpro – Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sabtu sore (15/4/2023), menggelar perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam peristiwa persekusi 2 wanita di Kafe Natasya, Kecamatan Lengayang.

Gelar Perkara yang ditangani Unit PPA Polres Pessel ini terkait laporan korban atas beredarnya video perundungan oleh oknum masyarakat di pantai Pasir Putih Kambang, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono didampingi para kasat, kanit dan juga diikuti Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto.

Selain itu, gelar perkara ini turut diawasi Seksi Propam Polres Pessel melalui Kanit Provos Ipda Usman Kamal dan Kanit Paminal Bripka Yuki Fitrialdi.

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi–saksi dan barang bukti yang disita penyidik.

Kapolres Pessel menuturkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang tersangka yang akan dilanjutkan dengan upaya paksa berupa penangkapan,” kata AKBP Novianto Taryono.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres juga meminta para tersangka supaya segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi.

Terhadap ketiga tersangka bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (tns/*)

Berita Terkait

©2023 – All Right Reserved.
Designed and Published by
PT Sumbarpro Jaya Media