Sumbarpro ā Kepri. Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Senin (24/4/23). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku yakni JK dan DM yang diduga mengurus keberangkatan seorang PMI asal Jember, Jawa Timur.
Kapolresta mengungkapkan bahwa pada awalnya, PMI berinisial YT diamankan oleh BP2MI Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Minggu (9/4/23) lalu.
āPMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,ā jelas Kapolres, Rabu (26/4/23).
Setelah melakukan pengembangan, Kepolisian kemudian menangkap dua pelaku yang diduga mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.
āKemungkinan masih ada pelaku lain,ā jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal. Dua pelaku masih diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
āMasih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia,ā tutup Kapolres.
(my/hn/um)
(tns/*)