SumbarPro – Polisi mengungkap bahwa tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan uang yang didapat dari hasil Penipuan tiket konser Coldplay untuk membeli barang-barang mewah atau bermerek.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, tersangka Ghisca juga menggunakan uang yang diperolehnya untuk kepentingan pribadi lainnya seperti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Belanda.
‘Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu. Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ucapnya.
Saat ini, paspor dari tersangka sudah dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus lebih jauh dan juga untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya.
“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” tukasnya.
(pmj/*)
Foto: PMJ News