Solok Selatan, Sumbarpro – Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan kembali tangkap pengguna serta pengedar narkotika golongan I jenis shabu di dua tempat yang berbeda. Senin (10/4/2023).
Adapun tersangka berinisial RY (25 tahun) warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu dan GV (34 tahun) warga Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Res Narkoba AKP Hendri saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Benar pada hari Senin pukul 15.30 Wib, Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap RY dan GV terduga kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu” ucapnya.
“Penangkapan terhadap GV merupakan pengembangan dari tersangka RY yang sebelumnya telah kami tangkap. Di mana RY mengakui bahwa shabu yang didapatkannya berasal dari GV, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap GV di rumah orang tuannya,” terang AKP Hendri.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi / penggunaan narkotika di daerah tersebut.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari ini tim opsnal sat res narkoba di back up oleh Personel Polsek Sungai Pagu serta disaksikan oleh masyarakat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap RY dan GV di tempat yang berbeda” tambahnya.
Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klik warna bening, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis shabu serta uang hasil penjualan sebesar Rp3.150.000,- dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kejadian penangkapan tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Sedangkan untuk tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa dan diamankan ke Polres Solok Selatan” tutup AKBP Arief Mukti melalui Kasat Res Narkoba AKP Hendri. (tns/*)